Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, meliputi 113 kilogram sabu, 233 kilogram ganja, dan 5.044 butir ekstasi. Pemusnahan ini diklaim telah menyelamatkan lebih dari 690 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan pentingnya upaya ini saat pemusnahan berlangsung di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025). “Angka ini bukan sekadar statistik. Jika dikonversikan pemusnahan barang bukti ini, berarti kita telah berhasil menyelamatkan lebih dari 690 ribu jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Komjen Suyudi.
Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus periode Oktober hingga Desember 2025. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai jaringan narkotika yang beroperasi lintas wilayah, mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Barat.
Komjen Suyudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga mencakup penemuan laboratorium gelap narkotika atau clandestine laboratory di wilayah Banten. “Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, termasuk di dalamnya adalah pengungkapan clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika di wilayah Banten, serta juga dengan pengamanan jalur perbatasan dan jalur logistik, akhirnya kita telah mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan,” paparnya.
Selain sabu, ganja, dan ekstasi, BNN juga memusnahkan berbagai jenis prekursor dan bahan kimia berbahaya yang disita dari laboratorium gelap tersebut. “Pada kesempatan yang baik ini, BNN RI dengan instansi terkait akan memusnahkan barang bukti secara bersama-sama. Yang pertama adalah narkotika jenis sabu seberat 113,2 kilogram, narkotika jenis ganja seberat 233,8 kilogram, ekstasi sebanyak 5.044 butir, serta berbagai jenis prekursor dan bahan kimia berbahaya hasil sitaan dari laboratorium gelap, baik dalam bentuk padat maupun cair,” pungkasnya.






