Pengawasan penjualan mineral dan batu bara (minerba) melalui jalur darat menjadi sorotan serius Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Lembaga legislatif ini mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur penjualan komoditas tersebut melalui darat, sebuah kesimpulan penting dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (9/12/2025).
Dalam RDP yang turut dihadiri oleh 13 surveyor minerba terdaftar, isu krusial mengenai pengawasan timbangan darat untuk ore nikel dan batu bara diangkat oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi. Ia menekankan pentingnya negara untuk memiliki kendali penuh atas setiap transaksi minerba yang dilakukan via darat.
“Masalahnya bukan siapa yang akan membuat timbangan, tapi pengelolanya dan pengendalinya tetap harus negara,” tegas Bambang Haryadi, menggarisbawahi perlunya kedaulatan negara dalam pengawasan sektor vital ini.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa isu ini telah menjadi pembahasan dalam forum yang lebih tinggi, yakni Komite Ekonomi dan Keuangan (Kemenko Perekonomian). Pihaknya juga telah menyampaikan masukan terkait penjualan darat minerba.
“Kalau misalnya nanti melibatkan kementerian atau lembaga, ini agak ribet. Saya sepakat, Pak Pimpinan, bahwa mana yang kewenangan kami, mana ini, kami percepat untuk yang pengawasan penjualan darat,” ujar Tri Winarno, menunjukkan kesiapan ESDM untuk segera mengambil langkah.
Bambang Haryadi membandingkan dengan penjualan via laut yang disebutnya sudah terpantau optimal. Ia menjelaskan bahwa setiap pengiriman mineral atau batu bara melalui laut wajib dilengkapi dokumen lengkap, termasuk bukti pembayaran royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebelum mendapatkan izin berlayar dari Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Komisi XII DPR RI mendorong agar Kementerian ESDM menciptakan aturan serupa untuk penjualan via darat, yang diperkirakan mencapai 70 persen dari total pasokan minerba. Usulan lain yang mengemuka adalah penempatan personel ESDM di setiap pintu masuk kawasan industri dan pengembangan sistem berbasis teknologi informasi (IT) yang terintegrasi dengan pusat.
Tujuannya adalah agar pemerintah pusat dapat memantau kuantitas dan kualitas minerba yang masuk ke kawasan industri melalui jalur darat secara real-time.
“Kita minta ESDM segera membuat aturan yang menempatkan kontrol dan pengawasan pemerintah dalam skema penjualan via darat. Padahal kita perkirakan pasokan melalui darat sekitar 70 persen, dan sisanya melalui laut,” kata Bambang.
Kesimpulan Rapat dan Pembentukan Tim Pengawas
Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan kesimpulan yang mengamanatkan Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan aturan penjualan jalur darat bagi komoditas mineral dan batu bara. Selain itu, Komisi XII DPR RI juga mendesak Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh surveyor terdaftar.
Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI akan membentuk tim pengawas surveyor. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mendukung kinerja Panitia Kerja (Panja) Peningkatan Penerimaan Negara (PPN) Komisi XII DPR RI dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara.
“Komisi XII DPR RI akan membentuk tim pengawas surveyor untuk mendukung kinerja Panja Peningkatan Penerimaan Negara (Panja PPN) Komisi XII DPR RI dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara,” jelas Bambang.
Di akhir rapat, Komisi XII DPR RI juga mendorong Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk menyusun analisis pengenaan mineral ikutan demi mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).






