Teknologi

Komdigi dan ATSI Umumkan Jadwal Penuh Registrasi SIM Card Biometrik Wajah, Wajib Mulai 1 Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara resmi mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, diawali dengan tahap pendaftaran sukarela.

Menurut keterangan resmi Komdigi dan ATSI, registrasi biometrik wajah ini masih dalam fase uji coba dan belum diwajibkan sepenuhnya. Implementasi penuh, di mana registrasi untuk pelanggan baru wajib menggunakan biometrik murni, akan dimulai pada 1 Juli 2026.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Linimasa Implementasi Registrasi SIM Card Biometrik Wajah

  • 1 Januari 2026: Masa Transisi Dimulai

    Pada tanggal ini, sistem hybrid mulai diberlakukan. Calon pelanggan baru memiliki dua pilihan: mendaftar dengan metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), atau secara sukarela mencoba metode baru dengan NIK dan verifikasi biometrik wajah.

  • 1 Juli 2026: Wajib Pindai Wajah

    Ini adalah tanggal implementasi penuh kebijakan. Mulai 1 Juli 2026, semua registrasi kartu SIM baru diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik wajah. Metode lama dengan NIK dan KK tidak akan lagi berlaku untuk pendaftaran pelanggan baru. Penting untuk dicatat, aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pemilik nomor yang sudah aktif tidak perlu melakukan registrasi ulang.

Dukungan Operator dan Keamanan Data

Dalam mendukung kebijakan ini, operator seluler di Indonesia telah mengambil langkah proaktif. Mereka telah mengimplementasikan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai resmi. Selain itu, para operator juga telah menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang setiap dua tahun.

Mureks mencatat bahwa aspek keamanan data menjadi prioritas utama. Para operator telah mendukung standardisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection (pendeteksian keaslian wajah) minimal bersertifikasi ISO 30107-2. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pemalsuan identitas dan memastikan integritas data pengguna.

Cara Registrasi SIM Card Menggunakan Biometrik Wajah

Melalui Aplikasi Smartphone

Bagi pengguna smartphone, proses registrasi dirancang agar cepat dan praktis melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh masing-masing operator seluler. Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Unduh aplikasi resmi dari operator pilihan Anda.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  3. Lakukan pemindaian wajah (face scan) secara real-time sesuai instruksi di aplikasi.
  4. Sistem akan mencocokkan data wajah Anda dengan data di Dukcapil untuk proses verifikasi.

Bagi Pengguna Feature Phone atau di Daerah 3T

Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau terkendala akses internet, registrasi tetap dapat dilakukan dengan mendatangi lokasi-lokasi berikut:

  • Gerai resmi operator seluler.
  • Retail outlet atau konter pulsa yang telah ditunjuk untuk membantu proses registrasi.

Di lokasi-lokasi tersebut, petugas akan siap membantu proses verifikasi biometrik menggunakan perangkat yang tersedia, memastikan semua calon pelanggan dapat mengakses layanan ini tanpa hambatan.

Mureks