Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan kritik tajam terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme. Draf aturan yang beredar luas ini dinilai berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Kritik tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, sebuah gabungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkemuka. Beberapa di antaranya adalah Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia. Menurut Koalisi, draf Perpres ini memiliki banyak masalah, baik secara formil maupun materiil.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Kritik Formil: Bertentangan dengan TAP MPR
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menjelaskan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yakni Pasal 43I Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VII Tahun 2000.
“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” kata Ardi Manto Adiputra kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Kewenangan Luas TNI Ancam Demokrasi dan HAM
Selain masalah formil, Koalisi juga menyoroti persoalan materiil atau substansi draf Perpres yang dinilai membahayakan demokrasi. Kewenangan TNI yang dirumuskan dalam draf tersebut dianggap terlalu luas dan tidak jelas.
“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tuturnya.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga memperingatkan bahwa draf ini berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang kritis. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
“Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” ungkapnya.
Fungsi Penangkalan TNI Dinilai ‘Karet’
Poin lain yang menjadi sorotan Koalisi adalah perluasan peran TNI yang tercakup dalam fungsi penangkalan. Menurut Mureks, pasal-pasal terkait fungsi ini dinilai terlalu ‘karet’ dan eksesif.
“Dalam draf Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 ayat [2]),” katanya.
Ardi Manto Adiputra menambahkan, “Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai.”
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Mureks telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah untuk meminta tanggapan terkait kritik ini. Namun, Nasrullah belum memberikan respons.






