Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan kritik keras terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang beredar luas. Mereka menilai draf tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Koalisi ini merupakan gabungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkemuka, termasuk Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia. Mereka secara tegas menyatakan draf Perpres tersebut bermasalah, baik secara formil maupun materiil.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, pada Rabu (7/1/2026), menjelaskan bahwa secara formil, “pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.”
Lebih lanjut, Ardi Manto Adiputra menambahkan bahwa secara materiil, draf Perpres ini dinilai membahayakan demokrasi. “Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tegasnya.
Koalisi juga menyoroti potensi serius draf ini dalam mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang kritis. “Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” ungkap Ardi Manto Adiputra.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perluasan peran TNI yang dianggap terlalu “karet” dan eksesif, khususnya pada fungsi penangkalan. “Dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 ayat (2)),” kata Ardi. Ia melanjutkan, “Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai.” Mureks mencatat bahwa ketidakjelasan ini bisa membuka celah interpretasi yang luas.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Mureks telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah untuk meminta tanggapan resmi terkait kritik Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, Nasrullah belum memberikan respons.






