Tren

KKP Terbitkan 292 Sertifikat, Pastikan Ekspor Rajungan RI Tetap Diterima Pasar AS

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 292 sertifikat izin ekspor atau Certificate of Admissible (CoA) untuk produk rajungan Indonesia. Kebijakan ini diambil guna memastikan komoditas perikanan tersebut tetap dapat menembus pasar Amerika Serikat (AS) di tengah pemberlakuan aturan ketat terkait perlindungan mamalia laut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa dokumen CoA merupakan syarat krusial. “Ini bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata Latif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Tanpa sertifikat tersebut, produk rajungan dari Indonesia tidak akan dapat diterima dan dijual di negara tujuan ekspor, seiring dengan berlakunya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA). Dokumen CoA ini berfungsi sebagai jaminan bahwa rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan jenis bubu yang ramah lingkungan dan tidak mengancam keberadaan mamalia laut.

Latif menegaskan, langkah KKP ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memperjuangkan hasil produk perikanan nelayan kecil agar mampu bersaing di pasar global. “Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” ujarnya.

Mureks mencatat bahwa KKP sebelumnya telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan CoA hasil perikanan dari penangkapan ikan pada November 2025. Setelah petunjuk teknis tersebut diterbitkan, KKP berkolaborasi dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi di 17 pelabuhan perikanan. Sosialisasi ini bertujuan memastikan para nelayan mematuhi kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar, dan ramah lingkungan.

Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, mengungkapkan bahwa asosiasi terus melakukan pendekatan intensif kepada nelayan binaan agar mematuhi ketentuan penerbitan CoA. “Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi, serta register buku kapal nelayan penangkap rajungan. Selain itu juga memberikan bantuan alat penangkapan ikan ramah lingkungan bubu,” jelas Kuncoro.

APRI telah mendistribusikan sebanyak 10.000 unit bubu lipat di tujuh lokasi, meliputi Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, dan Bekasi. Sementara itu, satu lokasi di Lampung dijadwalkan akan menerima distribusi bubu pada Januari 2026.

Mureks