Pengawasan pangan di pasar tradisional menjadi elemen krusial dalam upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya produk pangan. Kewajiban hukum terkait pengawasan ini telah diatur secara komprehensif untuk menjamin keamanan produk yang beredar. Melalui sistem pengawasan yang terstruktur, konsumen mendapatkan perlindungan hukum atas hak kesehatan mereka saat berbelanja di pasar tradisional.
Definisi dan Tujuan Pengawasan Pangan
Pengawasan pangan mencakup seluruh upaya untuk memastikan produk pangan yang dijual memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Di lingkungan pasar tradisional, pengawasan ini meliputi pemeriksaan baik produk segar maupun pangan olahan. Menurut skripsi karya Yustina Indah Suryani, pengawasan ini dilaksanakan agar pangan yang diperjualbelikan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Tujuan utama dari pengawasan pangan adalah melindungi masyarakat dari risiko makanan yang tidak layak konsumsi. Selain itu, pengawasan juga bertujuan untuk menekan peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya. Dengan demikian, kesehatan konsumen dapat tetap terjaga melalui implementasi pengawasan yang konsisten.
Dasar Hukum dan Peran BBPOM
Regulasi kewajiban pengawasan pangan secara komprehensif didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 68 UU Pangan secara tegas mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyelenggarakan pengamanan pangan. Hal ini bertujuan mencegah kemungkinan pangan dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, serta membahayakan kesehatan manusia.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) mengemban tugas utama dalam mengawasi produk pangan yang beredar di masyarakat. Lembaga ini memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi, pengambilan sampel, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran. BBPOM juga berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada para pelaku usaha di pasar tradisional.
BBPOM menjadi garda terdepan dalam pengawasan produk pangan, khususnya untuk produk kemasan dengan kategori “MD”. Pemerintah diwajibkan melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan pangan yang beredar telah memenuhi syarat keamanan dan mutu yang ditetapkan.
Prosedur dan Kriteria Pengawasan Pangan
Pengawasan pangan oleh BBPOM dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pengujian di laboratorium. Petugas BBPOM secara berkala melakukan inspeksi untuk memastikan produk yang dijual telah lolos uji keamanan. Apabila ditemukan pelanggaran, produk tersebut dapat langsung ditarik dari peredaran.
Produk pangan yang menjadi fokus pengawasan meliputi pangan segar, olahan, dan pangan kemasan. Pengawasan yang lebih ketat diterapkan pada produk yang rentan terkontaminasi atau berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Kategori “MD” menjadi perhatian khusus karena melibatkan produk dengan masa simpan yang lebih panjang.
Sebagaimana dipaparkan dalam penelitian Yustina Indah Suryani yang berjudul “Pelaksanaan Pengawasan Produk Pangan dalam Kemasan Kategori ‘MD’ oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konsumen atas Kesehatan di Kota Semarang”, pengawasan oleh BBPOM merupakan wujud nyata perlindungan hukum bagi konsumen. Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan, sehingga hak konstitusional warga atas kesehatan tetap terjamin. Dengan pengawasan yang konsisten, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang saat melakukan transaksi di pasar tradisional.
Tantangan dan Rekomendasi Peningkatan Pengawasan
Pengawasan pangan di pasar tradisional menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya dan rendahnya kesadaran dari sebagian pelaku usaha. Selain itu, luasnya wilayah pengawasan kerap membuat implementasi pengawasan tidak selalu berjalan optimal. Koordinasi antarlembaga terkait juga masih memerlukan peningkatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa solusi utama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan adalah sinergi yang kuat antara pemerintah, BBPOM, dan pelaku usaha. Edukasi berkelanjutan kepada pedagang di pasar tradisional juga sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum. Dengan kolaborasi yang baik, efektivitas pengawasan dapat meningkat secara signifikan.
Kesimpulan
Penerapan kewajiban hukum pengawasan pangan di pasar tradisional merupakan langkah esensial untuk melindungi hak dan kesehatan konsumen. Melalui sistem pengawasan yang jelas, konsumen mendapatkan jaminan bahwa pangan yang beredar telah melalui serangkaian pemeriksaan ketat. Dampak positif dari pengawasan ini tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk berinovasi dalam menjaga kualitas produk. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu terus berkolaborasi agar pengawasan pangan di pasar tradisional dapat berjalan optimal.






