Berita

Ketua Komisi III DPR Puji Kolaborasi Polri-Kejagung dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif kolaborasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyusun Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah ini dinilai krusial untuk menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan kedua produk hukum reformis tersebut.

Penekanan pada Kemanusiaan dan Keadilan

Habiburokhman menyatakan, “Kami sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan hari ini, membuat MoU untuk persiapan implementasi dan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.” Ia menambahkan bahwa kedua produk hukum tersebut membawa nilai-nilai baru yang mengedepankan prinsip restorative justice, serta menekankan aspek kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum.

Menurutnya, penerapan yang baik dari aturan baru ini sangatlah penting. Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan potensi miskoordinasi dan miskomunikasi antarlembaga dapat diminimalisir sejak dini. “Karena itu, segala potensi miskomunikasi, miskoordinasi, sudah sejak jauh hari coba diantisipasi oleh rekan-rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).

Inisiatif Cepat dan Kolaboratif

Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI sebenarnya berencana mengusulkan pembuatan MoU serupa antara Polri dan Kejaksaan. Namun, sebelum usulan tersebut disampaikan, kedua institusi ternyata telah merencanakan dan melaksanakan kegiatan tersebut lebih dahulu. “Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” tuturnya dengan nada kagum.

Advertisement

Ia menyampaikan harapan agar aturan baru ini dapat diimplementasikan secara baik dan benar, demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat. “Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya.

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman

Nota Kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung ini mencakup enam poin strategis, yang meliputi:

  • Pertukaran data dan/atau informasi.
  • Bantuan pengamanan.
  • Penegakan hukum.
  • Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM).
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana.
  • Kegiatan lain yang disepakati bersama.
Advertisement