YOGYAKARTA – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, menyatakan penolakan keras terhadap usulan pemerintah untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi melalui DPRD. Menurutnya, wacana tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara.
Pernyataan Eko Suwanto ini disampaikan pada Selasa (6/1/2026), menanggapi isu perubahan sistem Pilkada yang kini menjadi perbincangan publik. Politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpin dijamin oleh Konstitusi.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Hak Konstitusional Rakyat Terancam
“Hak konstitusional warga negara memilih pemimpin di daerah dijamin Konstitusi. Ide gagasan pemerintah ubah mekanisme pemilihan kepala daerah di DPRD itu kemunduran berdemokrasi. Prinsip penghormatan terhadap hak konstitusi warga negara diabaikan. Kalau digeser ke DPRD mencederai hatinya rakyat,” kata Eko.
Eko Suwanto mengungkapkan bahwa pandangannya ini lahir setelah berdialog dan melakukan perenungan mendalam dengan berbagai pihak. Mureks mencatat bahwa ia telah merekam dan berdialog bersama banyak tokoh masyarakat, aktivis, dan akademisi sebelum menyampaikan sikapnya.
“Saya merekam dan berdialog bersama banyak tokoh aktivis juga akademisi. Termasuk melakukan perenungan yang mendalam. Ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencederai hak konstitusi rakyat,” ujarnya.
Pengalaman Demokrasi dan Kekhususan Daerah
Penolakan Eko juga didasari oleh pengalaman berdemokrasi yang telah berjalan serta penghormatan terhadap kekhususan daerah. Ia menyoroti bahwa Konstitusi telah mengatur berbagai mekanisme khusus, seperti keberadaan partai lokal di Aceh, ketentuan pemilihan gubernur di DKI Jakarta, serta mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
“Selain daerah yang dihormati keistimewaan dan kekhususannya, Konstitusi juga menghormati dan memberikan penghargaan dengan pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah secara langsung dan demokratis sebagaimana berlangsung selama ini. Pengalaman pilkada langsung. Prinsipnya hak konstitusional warga negara menentukan pemimpinnya adalah sesuai Pancasila dan Konstitusi,” jelas Ketua Cabang DPC PDI Perjuangan Yogyakarta itu.
Ia menambahkan, pilkada langsung di sejumlah daerah telah terbukti menghasilkan pemimpin sesuai pilihan masyarakat, seperti Pilkada Kota Yogyakarta 2024. Eko juga mencontohkan kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat yang mewariskan kebun buah belimbing Karangsari, yang hingga kini bermakna meningkatkan perekonomian masyarakat, sebagai hasil dari pilkada langsung.
“Bahkan sosok seperti Mas Djarot Saiful Hidayat, mewariskan kebun buah belimbing Karangsari yang sampai kini bermakna meningkatkan perekonomian masyarakat, itu contoh kepemimpinan hasil pilkada langsung,” ujar Eko.
Perbaikan Pilkada, Bukan Perubahan Mekanisme
Eko Suwanto mengakui bahwa masih ada berbagai persoalan dalam pelaksanaan pilkada langsung yang memerlukan perbaikan. Namun, ia menegaskan bahwa masalah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubah mekanisme pemilihan menjadi melalui DPRD.
Menurutnya, pilkada yang bermartabat dapat diwujudkan dengan menjaga netralitas seluruh penyelenggara dan aparat negara, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan aparat penegak hukum. Selain itu, upaya bersama dalam mencegah praktik politik uang juga krusial.
“Bagaimana rekomendasi perbaikan pilkada ke depan? Jangan lagi ada pelanggaran konstitusi. Jangan lagi ada Ketua MK melanggar Putusan MK No. 90 yang lahirkan kepemimpinan cacat konstitusi akibat memanipulasi usia cawapres. Tidak boleh ada campur tangan negara, alat negara tak boleh jadi alat penekan,” tegas Eko Suwanto.






