Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan keterangan resmi terkait penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Kevin Lorente (KL) di Yordania. KL diduga terlibat dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung kelompok teror ISIS.
Plt Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyampaikan perkembangan terbaru ini dalam konferensi pers pada Kamis (8/1). Menurut Heni, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman menerima laporan penangkapan KL oleh kepolisian Yordania pada 19 Mei lalu.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” kata Heni, mengutip laporan yang diterima.
Heni menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Kevin Lorente telah berjalan. Ia telah mengikuti lima kali persidangan di pengadilan Anak di Amman. Sidang keenam yang semula dijadwalkan pada 6 Januari, kini diundur menjadi 13 Januari.
Pemerintah pusat dan KBRI Amman, Mureks mencatat bahwa, telah memastikan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang sesuai dengan hukum internasional dan hak anak.
Komunikasi intensif juga telah dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta. “Dan pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat maupun di perwakilan juga ini sudah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai dengan status KL sebagai anak,” ungkap Heni.
Lebih lanjut, KBRI Amman telah mengunjungi Kevin Lorente di detensi Yordania. Heni memastikan bahwa Kevin berada dalam kondisi sehat. Kemlu dan KBRI Amman berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. “Kemlu dan KBRI di Amman tentunya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak KL sebagai Anak dan sebagai WNI tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung,” tegas Heni.






