Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti modus penyebaran paham radikalisme yang kini menyasar platform game online, dengan anak-anak sebagai target utamanya. Penyebaran ini dilakukan melalui interaksi pada fitur sosial seperti private chat, voice chat, dan komunitas di dalam game.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah memantau sejumlah platform game online berbasis interaksi dan komunitas. Menurutnya, platform-platform ini berpotensi disalahgunakan untuk proses radikalisasi, khususnya terhadap anak-anak.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
“Yang menjadi perhatian bukan konten game online, melainkan pemanfaatan fitur interaksi seperti private chat, voice chat, dan komunitas yang ada di dalamnya,” tegas Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Alexander Sabar menjelaskan, fitur sosial dalam game online dimanfaatkan untuk membangun kedekatan personal (grooming) dengan pengguna anak-anak. Setelah kedekatan terjalin, pelaku akan mengarahkan anak-anak ke kanal tertutup di luar platform, kemudian secara bertahap memberikan paparan narasi intoleran dan paham radikal.
Mureks mencatat bahwa BNPT mencatat, sepanjang tahun 2025, sekitar 112 anak di 26 provinsi teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik media sosial maupun game online. Dalam beberapa kasus, paparan ini tidak hanya terjadi secara online tetapi juga berlanjut pada keterkaitan dengan jaringan terorisme atau radikalisme.
Penanganan penyebaran paham radikalisme di platform digital dilakukan secara tegas melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. BNPT bertugas dalam pencegahan dan kontra-radikalisasi, Kemkomdigi fokus pada pengawasan ruang digital melalui pemutusan akses dan penanganan konten sesuai undang-undang, sementara Polri menangani penegakan hukum dan penindakan jaringan.
“Di sepanjang tahun lalu, terdapat laporan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, terorisme telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten digital bermuatan terorisme dan radikalisme periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan ke Kemkomdigi untuk dilakukan penanganan konten digital lebih lanjut,” papar Alexander Sabar.
Selain kolaborasi, Kemkomdigi juga melakukan upaya pencegahan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). IGRS menetapkan klasifikasi umur berbasis risiko yang menjadi acuan wajib bagi penerbit dan platform game di Indonesia. Penilaian ini dilakukan melalui evaluasi konten otomatis dan audit manusia oleh tim Kemkomdigi.
“IGRS merupakan bagian dari upaya perlindungan anak pada ruang digital, namun tidak dapat berdiri sendiri, harus diperkuat dengan tata kelola platform serta pengawasan orangtua,” pungkasnya.






