Internasional

Kementerian Luar Negeri Pulangkan Sembilan WNI Korban Penipuan Daring dari Kamboja, Ingatkan Bahaya Kerja Ilegal

Advertisement

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja pada Jumat (26/12/2025). Tujuh di antara WNI tersebut diduga kuat menjadi korban eksploitasi di sentra penipuan daring (online scam) yang tersebar di berbagai wilayah Kamboja.

Seluruh WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada Jumat malam, setelah menempuh perjalanan dengan penerbangan komersial. Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Sebelum dipulangkan, para WNI telah menjalani serangkaian proses keimigrasian di Kamboja, termasuk penyelesaian prosedur deportasi dan penerbitan izin keluar. KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang dipulangkan pada hari tersebut.

Kemlu RI melaporkan bahwa para WNI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Advertisement

Waspada Tawaran Kerja Ilegal di Luar Negeri

Merespons maraknya kasus serupa, Kemlu RI kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk senantiasa waspada terhadap berbagai iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Tawaran kerja semacam itu berisiko tinggi berujung pada eksploitasi kejahatan, bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sejak tahun 2020, Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, pada Oktober lalu menyatakan bahwa tidak seluruh kasus tersebut melibatkan WNI yang menjadi korban TPPO. Sebagian di antaranya diketahui secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring.

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, Kemlu RI bersama KBRI Yangon juga telah memulangkan ratusan WNI yang terjaring operasi pemberantasan penipuan daring di sejumlah wilayah Myanmar pada bulan ini. Pemulangan dari Myanmar dilakukan dalam dua gelombang, yaitu 56 WNI pada 9 Desember dan 54 WNI pada 13 Desember.

Advertisement
Mureks