Tren

Kementerian Keuangan Alokasikan Tambahan Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penambahan anggaran dana alokasi umum (DAU) bagi pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp7,66 triliun. Anggaran ini secara spesifik dialokasikan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut secara jelas menyatakan, “Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah.” Kutipan ini dikutip di Jakarta pada Senin (29/12).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Rincian Alokasi dan Dasar Hukum

Penambahan DAU ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut menggariskan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan berhak mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, dengan besaran paling banyak setara tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Secara lebih rinci, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun. Sementara itu, untuk pembayaran gaji ketiga belas, dialokasikan sebesar Rp3,86 triliun. Anggaran tambahan ini ditujukan khusus bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Mekanisme Penyaluran dan Pelaporan

Rincian alokasi tambahan DAU ini telah ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota, sebagaimana terlampir dalam KMK 372/2025. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR serta gaji ketiga belas kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun 2025, sisa pembayaran tersebut wajib dianggarkan kembali dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran ini dijadwalkan akan disalurkan pada Desember 2025.

Pemerintah daerah juga diminta untuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Tembusan laporan tersebut juga harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Mureks