Tren

Kementerian Haji dan Umrah Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap II hingga 9 Januari 2026

Kementerian Haji dan Umrah secara resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua. Kesempatan ini berlangsung selama sepekan, terhitung mulai Jumat, 2 Januari hingga Kamis, 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, menjelaskan bahwa pembukaan tahap kedua ini merupakan peluang krusial bagi jamaah yang memenuhi kriteria tertentu untuk segera melunasi Bipih. Langkah ini penting guna memastikan keberangkatan mereka pada musim haji tahun ini.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat (2/1).

Kategori Prioritas Pelunasan Tahap Kedua

Nurchalis merinci lima kategori jamaah yang menjadi prioritas dalam pelunasan Bipih tahap kedua ini:

  • Jamaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap sebelumnya.
  • Pendamping jamaah haji lanjut usia.
  • Jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya.
  • Jamaah haji yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga.
  • Jamaah haji urutan berikutnya atau cadangan.

Sebelum melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, Nurchalis mengingatkan agar seluruh jamaah memastikan status istithaah kesehatan mereka. Status ini merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi.

Untuk memudahkan pengecekan, daftar nama jamaah yang berhak melunasi pada tahap kedua per provinsi, beserta status keberangkatan, dapat diakses secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).

“Kami meminta jamaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” tegas Nurchalis.

Relaksasi Khusus untuk Tiga Provinsi

Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan relaksasi khusus bagi jamaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Meskipun berhak melunasi di tahap pertama, mereka tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan di tahap kedua.

Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat, sekaligus untuk menjamin hak mereka agar tetap dapat berangkat haji.

Mureks mencatat bahwa pada masa pelunasan tahap pertama, progres pembayaran mencapai 73,99 persen, atau sebanyak 149.159 jamaah telah melunasi biaya haji. Tiga provinsi dengan persentase pelunasan terbesar adalah Kalimantan Tengah (88,88 persen), Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen).

Sementara itu, tiga provinsi dengan persentase terendah pada tahap pertama adalah Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).

Mureks