JAKARTA – Sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai diberlakukan secara serentak pada Jumat, 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya menyambut pemberlakuan dua undang-undang tersebut dengan penuh haru dan sukacita. Menurutnya, momen ini menandai berakhirnya era hukum pidana warisan kolonial dan Orde Baru.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Perjuangan Panjang Reformasi Hukum
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (2/1). Ia menekankan bahwa pembaharuan ini seharusnya sudah dilakukan sejak awal Reformasi, namun selalu menghadapi berbagai tantangan dan rintangan.
Habiburokhman menambahkan, kedua undang-undang ini dirancang bukan lagi sebagai aparatus represif bagi kekuasaan, melainkan sebagai instrumen bagi rakyat untuk mencari keadilan. Mureks mencatat bahwa semangat reformasi ini menjadi inti dari perubahan fundamental dalam penegakan hukum di Tanah Air.
Proses Legislasi dan Penyesuaian
Sebelum pemberlakuan serentak ini, Komisi III DPR pada tahun 2025 telah merampungkan revisi UU KUHAP. Langkah ini menjadi krusial sebagai tahap lanjutan untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada tahun 2023 dan diundangkan pada 2 Januari 2026 ini.
Selain itu, Komisi III DPR juga menyelesaikan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini berfungsi sebagai syarat peralihan sistem hukum, memastikan transisi yang mulus dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Habiburokhman menyampaikan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menikmati dua aturan hukum pidana utama yang dirancang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan lebih maksimal menghadirkan keadilan.






