Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan I-2026, yakni periode Januari hingga Maret 2026. Keputusan ini berlaku efektif mulai Senin, 5 Januari 2026.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, untuk penetapan Triwulan I Tahun 2026, Pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Keputusan untuk tidak mengubah tarif ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun. Mureks mencatat bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi rumah tangga dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi global.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada Senin (5/1/2026).
Tri Winarno menambahkan, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan yang menerima subsidi juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, memastikan keterjangkauan tarif listrik, dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” lanjut Tri.
Selain itu, Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional demi memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, tarif listrik yang tidak naik akan memberikan ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik di awal tahun, saat aktivitas rumah tangga dan usaha kembali berjalan.
“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Darmawan menegaskan, PT PLN (Persero) berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar seluruh pelanggan dapat menikmati layanan yang aman dan berkelanjutan.
“Bagi Kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” tutup Darmawan.
Daftar Tarif Listrik 13 Pelanggan Non-Subsidi (Januari-Maret 2026)
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh






