Internasional

Kementerian ESDM Pastikan Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku Awal 2026, Aturan Masih Digodok

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara belum diberlakukan per 1 Januari 2026. Kebijakan krusial ini masih dalam tahap pembahasan intensif antar kementerian terkait.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa implementasi bea keluar batu bara nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penyusunan PMK ini, menurut Yuliot, akan mempertimbangkan dinamika tren harga komoditas di pasar global.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

“Jadi itu kan berdasarkan PMK. Ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi dari kementerian ESDM dan juga kementerian Keuangan itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (2/1/2026). Ia menambahkan bahwa besaran persentase bea keluar yang akan dikenakan belum dapat dipastikan, karena sangat bergantung pada fluktuasi harga. “Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya cek sama Dirjen Minerba, sudah sampai dimana pembahasannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyuarakan pemahamannya atas protes yang muncul dari kalangan perusahaan pertambangan terkait rencana pengenaan bea keluar batu bara. Purbaya menegaskan alasan fundamental di balik kebijakan ini, yakni aktivitas penambangan batu bara selama ini dinilai merugikan negara.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan restitusi pajak dari sektor batu bara justru membuat penerimaan negara mengalami defisit. Meskipun perusahaan tambang membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan royalti, dana tersebut ditarik kembali melalui restitusi, yang pada akhirnya membuat penerimaan pemerintah menjadi negatif.

“Tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda, wajar nggak?” ujar Purbaya, seperti dikutip pada Jumat (2/1/2026). Purbaya menekankan bahwa sesuai Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945, seluruh sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Kalau ini nggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga,” tegasnya.

Oleh karena itu, Purbaya mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara yang selama ini belum dikenakan. Mureks mencatat bahwa meskipun banyak protes dari pengusaha batu bara, pemerintah meyakini kebijakan ini akan menguntungkan semua pihak. Setoran dari sektor batu bara diharapkan dapat dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga. Kan pajaknya bukan saya pakai makan-makan, tapi tadi makan-makan ya? Kita pakai untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Gitu kira-kira,” pungkas Purbaya.

Mureks