Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) susulan yang sempat tertunda pada akhir 2025. Pencairan ini menjadi kabar baik bagi ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga Jumat, 9 Januari 2026, saldo bansos terpantau telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM. Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Nominal bantuan yang diterima KPM bervariasi, bahkan di beberapa daerah mencapai Rp1.200.000.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Bukti Pencairan di Sejumlah Wilayah
Sejumlah KPM melaporkan keberhasilan pencairan bansos susulan ini. Di Subang, Jawa Barat, BPNT susulan sebesar Rp600.000 telah cair melalui rekening Bank BRI. Sementara itu, KPM di Purbalingga, Jawa Tengah, menerima pencairan ganda untuk bantuan PKH dan BPNT. Di wilayah Jawa Barat secara umum, ditemukan bukti struk penarikan sebesar Rp1.200.000 untuk KPM PKH dengan komponen bantuan tertentu.
Alasan Keterlambatan dan Prediksi Jadwal Tahap 1 2026
Keterlambatan pencairan bansos hingga awal tahun 2026 ini menimbulkan pertanyaan di kalangan KPM. Mureks merangkum, beberapa faktor teknis menjadi penyebab penyaluran baru dapat dilakukan pada Januari 2026. Faktor-faktor tersebut meliputi status Standing Instruction (SI) pada sistem SIKS-NG yang banyak KPM telah berstatus SI pada akhir Desember 2025 namun tertunda karena penutupan tahun anggaran. Selain itu, kendala proses perbankan dalam pemindahan dana dari Kas Negara ke bank penyalur juga membutuhkan waktu sesuai mekanisme yang berlaku. Pada pekan pertama dan kedua Januari 2026, Kemensos memprioritaskan penyelesaian sisa anggaran bansos tahun 2025 yang belum tersalurkan secara penuh.
Bagi KPM yang belum menerima bansos susulan atau menunggu penyaluran reguler tahap pertama tahun 2026, berikut estimasi jadwal pencairannya:
- Minggu ke-1–2 Januari 2026: Verifikasi dan validasi data penerima oleh pemerintah daerah.
- Minggu ke-3–4 Januari 2026: Pengecekan rekening dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Februari–Maret 2026: Penyaluran bantuan tahap 1 secara bertahap ke rekening KKS di seluruh Indonesia.
Aturan Ketat Penggunaan Bansos Tahun 2026
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyaluran bansos tahun 2026 akan disertai pengawasan yang lebih ketat. KPM diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan agar kepesertaan tidak dicabut:
- Larangan Penggunaan Dana: Dana bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, membayar angsuran utang, atau aktivitas gim daring terlarang.
- Validasi Rutin oleh BPS: Mulai tahun 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan. KPM yang dinilai sudah mampu atau masuk desil di atas 4 akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima.
- Hak Penuh KPM: Bantuan wajib diterima 100 persen tanpa potongan apa pun, baik oleh pendamping sosial maupun aparat desa.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status kepesertaan bansos dengan langkah berikut:
- Mengakses aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial.
- Menggunakan fitur Usul dan Sanggah jika menemukan bantuan yang tidak tepat sasaran.
- Memantau status SIKS-NG melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing, khususnya untuk memastikan status telah mencapai SI.
KPM diharapkan tetap memantau informasi resmi dan memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan keluarga.






