Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendorong penguatan ekosistem kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi anggota koperasi, terutama dalam sektor keuangan.
Substansi Perlindungan Anggota dalam RUU Perkoperasian
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menyatakan bahwa pembangunan sistem perlindungan dan pengawasan anggota sangat mendesak untuk mencegah potensi kerugian di koperasi sektor keuangan. “Bagaimana affirmasi ini, substansinya tertuang dalam RUU Perkoperasian,” ujar Zabadi dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Zabadi saat Focus Group Discussion tentang Penyusunan Sistem Pelindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) pada Jumat (12/12). Acara ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Herbert Siagian, Asisten Deputi Pelindungan Anggota Sahrul, dan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Lina Widiyastuti. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kemenkop UKM dan UNS juga dilakukan dalam kesempatan tersebut.
Zabadi berharap masukan dari UNS dapat memperkuat substansi RUU Perkoperasian. Mengingat RUU ini telah disepakati sebagai Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 November 2025, pemerintah memiliki peluang untuk menambahkan beberapa affirmasi dalam draf yang ada.
Usulan Perubahan Judul dan Fokus Koperasi Desa Merah Putih
Salah satu usulan perubahan yang diajukan adalah mengganti judul RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Perubahan nama ini dianggap penting untuk mengafirmasi program prioritas nasional, yaitu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Zabadi menjelaskan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan sebuah reorientasi dan perubahan radikal yang bahkan disebut Presiden sebagai “Revolusi”. “Karena memang ini perubahan secara radikal dari orientasi pembangunan yang lebih diarahkan kepada mewujudkan pemerataan ekonomi. Saya bilang ini adalah distribusi pemerataan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Program ini tidak hanya bertujuan memotong rantai distribusi dan mendorong peningkatan produktivitas di daerah, tetapi juga diproyeksikan menciptakan lapangan kerja baru hingga 2 juta orang. Target Presiden adalah seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi, yang diperkirakan akan menambah minimal 80 juta anggota baru.
“Tentu harus dipikirkan bagaimana memberikan perlindungannya,” imbuh Zabadi, menekankan pentingnya perlindungan anggota sebagai prioritas utama. Tanpa pengawasan yang kuat dan standar perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota dapat meningkat seiring perluasan skala usaha.
Kolaborasi Strategis Kemenkop UKM dan UNS
Kerja sama antara Kemenkop UKM dan UNS dinilai sangat strategis. Melalui MoU, UNS akan mendukung pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui berbagai kegiatan, termasuk penguatan kelembagaan, peningkatan pengawasan dan perlindungan anggota, digitalisasi koperasi, serta pengembangan sumber daya manusia dan literasi.
Zabadi mengapresiasi dukungan UNS dalam mendukung perkoperasian melalui inisiasi penyusunan MoU ini. “Tentunya dengan adanya Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi anggota koperasi,” pungkasnya.






