Nasional

Kemenimipas Tetapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial, Upaya Tekan Overkapasitas Lapas Mulai Januari 2026

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 lokasi di seluruh Indonesia untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru yang mulai berlaku efektif sejak awal Januari 2026.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan untuk mendukung putusan nonpemenjaraan ini. “Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus dalam keterangannya pada Selasa (6/1).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Agus merinci, 968 tempat yang disiapkan untuk pidana kerja sosial meliputi berbagai fasilitas publik dan sosial. “968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren,” bebernya.

Selain lokasi kerja sosial, Kemenimipas juga menyediakan 94 Griya Abhipraya (GA) sebagai pusat bimbingan bagi warga binaan yang menjalani pidana tersebut. Griya Abhipraya adalah rumah singgah yang diinisiasi oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas untuk meningkatkan produktivitas warga binaan.

“1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” papar Agus.

Agus berharap, program pidana kerja sosial ini dapat secara efektif mengurangi masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivis, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” ucapnya.

Sebagai persiapan, Agus Andrianto telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025, yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Kemenimipas, melalui 94 Bapas, juga telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 warga binaan dari Juli hingga November 2025.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menambahkan bahwa 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas telah disiapkan untuk membimbing pelaksanaan pidana kerja sosial. Pihaknya juga mengusulkan penambahan 11 ribu PK Bapas serta 100 unit Bapas dan Pos Bapas.

Mureks mencatat bahwa KUHP baru mengatur pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok, sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e. “Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 85 ayat 1.

Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam. Kegiatan ini tidak boleh dikomersialkan dan dilakukan paling lama 8 jam dalam satu hari. Pelaksanaannya dapat diangsur selama 6 bulan, dengan mempertimbangkan kegiatan mata pencarian atau kegiatan bermanfaat lainnya dari terpidana. Penjelasan Pasal 85 ayat 1 juga menyebutkan bahwa lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan profesi terpidana, seperti di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya.

Mureks