Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) berencana menyederhanakan jenis paspor Indonesia menjadi satu jenis saja. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku secara nasional pada tahun 2027 mendatang.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan, penyederhanaan ini juga mencakup sistem data nomor paspor, di mana satu nomor akan berlaku seumur hidup bagi pemegang paspor. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor setiap kali melakukan pembaruan masa berlaku.
Transformasi Layanan Keimigrasian
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto dalam penutupan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 pada Selasa (16/12/2025).
Agus menambahkan, sistem nomor paspor yang berlaku seumur hidup akan menjadi bagian dari transformasi ini. “Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ucapnya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor untuk publik, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat. Namun, paspor berbahan polikarbonat masih terbatas ketersediaannya di beberapa kantor imigrasi. Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan selalu berubah setiap kali proses penerbitan paspor baru.
Dalam masa transisi menuju penerapan satu jenis paspor, Menteri Agus meminta Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dan jajaran untuk menghabiskan sisa stok paspor yang ada. Imigrasi juga diinstruksikan untuk menyiapkan peta teknis dan regulasi yang diperlukan untuk implementasi kebijakan ini pada tahun 2027.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” tegas Menteri Agus.
Agus menekankan bahwa seluruh upaya transformasi pelayanan ini berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan prinsip keamanan data pemegang paspor, kepastian hukum, dan kemudahan akses layanan keimigrasian.






