Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) berhasil meraih dua penghargaan bergengsi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (15/12/2025). Penghargaan tersebut mencakup kategori Penghargaan Khusus Badan Publik Baru dan Badan Publik Berpredikat Informatif.
Penghargaan untuk KemenImipas
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Anggiat Napitupulu, mewakili KemenImipas dalam menerima kedua penghargaan tersebut. KIP menilai bahwa KemenImipas, sebagai kementerian yang tergolong baru, telah menunjukkan upaya signifikan dalam menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, responsif, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran KemenImipas. Ia menekankan pentingnya pengembangan kanal digital, optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujar Menteri Agus.
Komitmen Menteri Agus dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik juga diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-26.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan diraihnya penghargaan ini, KemenImipas menegaskan kembali komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).






