Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan belum memberikan izin operasi kepada maskapai baru asal Timur Tengah, Mukhtara Air. Perusahaan tersebut masih harus menuntaskan serangkaian tahapan dalam proses pengajuan Air Operator Certificate (AOC) sebelum dapat beroperasi secara komersial.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa saat ini proses pengajuan AOC oleh Mukhtara Air telah mencapai Fase 4 dari total 5 fase yang disyaratkan. “Pesawat tersebut wajib menjalani proses perawatan dan pemenuhan persyaratan teknis sebelum dapat diregistrasikan sebagai pesawat Indonesia,” ujar Lukman saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026).
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Menurut Mureks, Mukhtara Air, yang dioperasikan oleh PT Manazil Al Mukhtara Indo, berencana menggunakan 1 unit pesawat Airbus A320 dan 2 unit pesawat Airbus A330. Namun, pesawat-pesawat tersebut masih berstatus registrasi asing, sehingga memerlukan proses lebih lanjut untuk memenuhi standar penerbangan nasional.
Untuk bisa melayani penerbangan berjadwal, Lukman menambahkan, Mukhtara Air harus menyelesaikan seluruh tahapan AOC hingga dinyatakan lulus. Setelah itu, maskapai wajib mengajukan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) kepada Kemenhub.






