Tren

Mahendra Siregar: “Terlalu Awal Beri Update Lapangan,” OJK Pastikan Akurasi Data Debitur Terdampak Banjir Sumatera

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan akurasi pendataan dan penghitungan debitur yang terdampak banjir besar di Sumatera pada awal 2026. Langkah ini krusial sebagai instrumen mitigasi risiko sistemik dan percepatan pemulihan ekonomi mikro di wilayah terdampak.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) masih dalam proses pendataan dan penghitungan debitur yang berhak memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan. “Sampai saat ini masih terlalu awal untuk bisa disampaikan update di lapangan. Tapi yang paling penting adalah semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat (9/1).

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Debitur yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi juga sedang melalui proses peninjauan oleh LJK. Peninjauan ini mencakup skema restrukturisasi yang paling sesuai, termasuk jangka waktu pelaksanaan serta kemungkinan penyesuaian atau pengurangan kewajiban kredit/pembiayaan.

Menurut catatan Mureks, beberapa hal lain yang tengah diproses meliputi penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit/pembiayaan, langkah mitigasi risiko oleh LJK, serta pemantauan kualitas pembiayaan secara berkelanjutan. Pendataan yang akurat menjadi jembatan antara realitas bencana di lapangan dengan kebijakan penyelamatan ekonomi yang efektif.

OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember 2025, menyusul pengumpulan data di wilayah bencana dan asesmen yang menunjukkan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah serta kemampuan membayar debitur.

Pemberian perlakuan khusus ini bertujuan untuk mencegah dampak sistemik dari bencana dan mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan serta lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Kebijakan khusus ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Paralel dengan kebijakan OJK, Mahendra juga berharap kebijakan pemerintah pusat mengenai relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi debitur terdampak banjir Sumatera dapat segera difinalisasi. “Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” pungkas Mahendra.

Mureks