Berita

KemenHAM dan BPS Luncurkan Indeks HAM Nasional, Nilai 63,20 Jadi Acuan Pembangunan

Advertisement

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi meluncurkan Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia. Indeks ini menjadi indeks resmi negara yang lahir dari kolaborasi lintas lembaga, mencatat nilai 63,20 sebagai acuan nasional pembangunan HAM berbasis data statistik.

Prinsip Kejujuran dan Keterbukaan

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menekankan bahwa kejujuran adalah prinsip utama dalam penyusunan indeks HAM. “Angka boleh salah, karena bisa diperbaiki, tapi kalau bohong nggak bisa,” ujarnya pada Senin (15/12/2025). Ia menjelaskan bahwa selama ini pengukuran HAM lebih banyak mengacu pada indeks yang disusun oleh masyarakat sipil karena belum adanya indeks resmi dari negara. “Indeks HAM yang kita launching hari ini adalah Indeks HAM Republik Indonesia resmi,” tegasnya.

Pigai menambahkan, indeks ini akan dipublikasikan melalui laman BPS dan KemenHAM agar dapat diakses oleh publik. Keterbukaan ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan terhadap data HAM nasional.

Kolaborasi Berawal dari Kunjungan

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menceritakan bahwa kolaborasi ini berawal dari kunjungan Menteri HAM ke BPS yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman. “Isi MoU itu antara lain memperkokoh kerja sama pemanfaatan data dan informasi statistik dalam ruang lingkup HAM,” ucapnya.

Amalia menjelaskan bahwa Indeks HAM Indonesia disusun untuk menggambarkan perkembangan implementasi HAM secara terukur dan objektif. “Ini betul-betul merupakan ukuran perkembangan pembangunan HAM di Indonesia, bukan asumsi atau persepsi,” imbuhnya.

Advertisement

Rincian Indeks HAM Indonesia 2024

Indeks HAM Indonesia 2024 dibangun atas dua dimensi utama:

  • Hak Sipil dan Politik: Nilai 58,28
  • Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Nilai 68,97

Secara keseluruhan, indeks ini mencakup 20 hak asasi manusia dan menggunakan 42 indikator dalam perhitungannya tahun ini. Pada dimensi hak sipil dan politik, capaian tertinggi terdapat pada hak untuk berserikat dengan skor 93,33. Namun, hak hidup mencatat skor terendah sebesar 22,08 akibat masih adanya kelemahan regulasi perlindungan.

Sementara itu, pada dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya, capaian tertinggi terdapat pada hak atas pangan layak dengan skor 82,38. Adapun hak atas pekerjaan menjadi yang terendah dengan skor 50,84.

Amalia menegaskan bahwa Indeks HAM tersebut menjadi baseline baru dan tidak dapat dibandingkan dengan indeks sebelumnya karena adanya perubahan metodologi. Kegiatan peluncuran resmi indeks ini menandakan perlunya penguatan berkelanjutan dalam implementasi HAM di Indonesia.

Advertisement