Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan menelusuri sumber pendanaan yang digunakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk melaksanakan ibadah umrah. Proses pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemeriksaan mendalam akan mencakup berbagai aspek krusial. “Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, kan itu penting, ya,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Tak hanya fokus pada bupati, pemeriksaan juga akan merambah pada aparatur yang turut serta dalam rombongan ke Arab Saudi. Bima mencontohkan, pemeriksaan serupa pernah dilakukan Kemendagri terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melibatkan Sekda dan jajaran terkait saat kunjungan ke Jepang.
“Semua yang terkait dengan kunjungan ke Jepang kami periksa. Nah, sekarang kan juga begitu. Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” tutur Bima.
Proses Pemeriksaan Berlangsung Beberapa Hari
Saat ini, Itjen Kemendagri tengah melangsungkan pemeriksaan terhadap Mirwan MS setibanya ia di Tanah Air. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari ke depan.
Penentuan sanksi bagi Bupati Aceh Selatan akan sangat bergantung pada hasil temuan pemeriksaan. Hal ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika Inspektorat Jenderal menemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan yang berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi. “Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” tandasnya.






