Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali dinobatkan sebagai predikat ‘Informatif’ dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. Penghargaan ini, yang diberikan untuk kategori kementerian, menandai pencapaian ketujuh kalinya bagi Kemendagri dalam meraih predikat tersebut, sekaligus menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Penghargaan Diberikan di Hotel Bidakara
Acara penganugerahan penghargaan ini berlangsung dalam rangkaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (15/12/2025), penghargaan diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Nilai Monev Kemendagri Konsisten Tinggi
Berdasarkan hasil monev KI Pusat, Kemendagri berhasil meraih nilai 96,50 pada tahun 2025. Angka ini melanjutkan tren positif Kemendagri yang secara konsisten memperoleh nilai di atas 91 sejak tahun 2020 hingga 2025, selalu berada dalam kategori Informatif. Capaian ini merefleksikan keseriusan Kemendagri dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Benni Irwan menyampaikan apresiasi atas predikat yang kembali diraih. Menurutnya, penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik. “Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Informatif yang diberikan. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Keterbukaan Informasi adalah Kebutuhan
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 telah menjangkau ratusan badan publik dari berbagai sektor. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah kebutuhan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Menjadikan keterbukaan informasi publik ini adalah satu kebutuhan, yang ada manfaatnya, maka insyaallah keterbukaan informasi ini akan dapat dijalani dengan baik, dan akan mendapatkan hasil yang baik,” jelasnya.
Donny juga menyoroti pentingnya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Ia menegaskan bahwa dukungan pimpinan dan struktur PPID yang solid merupakan kunci keberhasilan keterbukaan informasi. “Kalau PPID-nya kuat, didukung oleh pimpinan badan publik, keterbukaan informasi publik itu tidak hal yang susah,” tutupnya.
Melalui penganugerahan KIP 2025 ini, KI Pusat berharap seluruh badan publik dapat terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi secara berkelanjutan guna memperkuat kepercayaan publik.






