Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang memilih menunaikan ibadah umrah di tengah bencana alam yang melanda wilayahnya sebagai sebuah kesalahan fatal. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan hal tersebut.
“Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal),” ujar Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Ia menekankan bahwa kepala daerah memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam penanganan bencana.
Bima menjelaskan, bupati, wali kota, dan gubernur sejatinya berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Kapolres dan Dandim untuk mengambil langkah-langkah darurat. “Bupati, wali kota, itu kan pemimpin dari Forkopimda, bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi, kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” tuturnya.
Pemeriksaan dan Sanksi Menanti
Saat ini, Kemendagri sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan sepulang dari Tanah Suci. Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri akan menentukan sanksi yang akan diberikan.
Bima Arya memaparkan bahwa sanksi bagi kepala daerah yang melanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung.
“Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” jelas Bima.
Klarifikasi Pihak Pemkab
Sebelumnya, keberangkatan Mirwan untuk umrah bersama istri menjadi viral di media sosial karena terjadi saat Aceh Selatan dilanda banjir. Hal ini semakin menjadi sorotan mengingat bupati sebelumnya mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan penanganan tanggap darurat bencana pada 27 November 2025.
Namun, Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa keberangkatan bupati dan istri dilakukan setelah kondisi wilayah dinilai stabil.
“Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny, Jumat (5/12/2025).
Denny menegaskan narasi bahwa bupati meninggalkan rakyatnya saat bencana adalah tidak tepat. Ia menambahkan, sebelum berangkat, bupati telah beberapa kali mengunjungi lokasi terdampak dan memastikan masyarakat mendapatkan perhatian, termasuk mengantarkan logistik.






