Kementerian Kebudayaan, melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I Aceh, segera mengambil langkah penanganan terhadap sejumlah situs cagar budaya yang terdampak bencana banjir dan longsor di berbagai wilayah Aceh. Penilaian cepat dampak bencana menjadi prioritas utama sebagai bagian dari tanggap darurat.
Penilaian Kerusakan dan Penanganan Darurat
Berdasarkan analisis kerusakan, beberapa situs dilaporkan mengalami kerusakan mulai dari kategori ringan hingga berat. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK Wilayah I Aceh telah melaksanakan penanganan darurat berupa pembersihan situs. Kegiatan ini melibatkan para juru pelihara situs dan warga sekitar.
Kepala BPK Wilayah I Aceh, Piet Rusdi, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah memantau langsung kondisi di lapangan. “Melihat kondisi lingkungan di kabupaten dan kota terdampak langsung, kami memutuskan untuk melakukan tanggap darurat awal yaitu menghimpun informasi mengenai kondisi para juru pelihara dan kondisi situs terdampak. Dari mereka kami mendapat laporan kondisi situs,” ujar Piet Rusdi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (13/12/2025).
Dampak Bencana pada Situs Cagar Budaya
Bencana yang melanda Aceh pada akhir November 2025 menyebabkan beberapa situs cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya terendam air serta tertimbun lumpur. Kerusakan paling parah terjadi akibat terjangan lumpur yang mengendap di area situs.
Kerusakan kategori berat dilaporkan pada sejumlah masjid yang terendam lumpur hingga ketinggian sekitar 30 sentimeter. Selain itu, beberapa kompleks makam juga mengalami kerusakan, dengan nisan yang terkubur lumpur. Lapisan lumpur yang tebal di beberapa titik menyulitkan proses pengeringan dan pembersihan.
Untuk situs yang terdampak ringan, masih ditemukan genangan air dan lumpur di sebagian kecil area, namun tidak menimbulkan kerusakan signifikan pada bangunan atau struktur situs.
Rincian Situs Terdampak dan Upaya Pemulihan
Saat ini, pembersihan situs terdampak sedang dalam proses. Rincian situs yang dilaporkan meliputi:
- Lima kompleks makam cagar budaya di Kabupaten Pidie.
- Dua bangunan cagar budaya di Kabupaten Pidie Jaya.
- Dua makam dan satu masjid cagar budaya di Kabupaten Bireuen.
- Lima belas cagar budaya (masjid, kompleks makam, rumah adat) di Kabupaten Aceh Utara.
- Satu masjid cagar budaya di Kabupaten Aceh Timur.
Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penanganan pascabencana demi pelindungan cagar budaya. Melalui BPK di daerah, penanganan darurat akan dilanjutkan dengan pemantauan berkala, koordinasi intensif dengan juru pelihara, serta penyusunan rencana pemulihan jangka menengah dan panjang. Pemerintah berupaya memastikan setiap situs terdampak mendapatkan penanganan sesuai kaidah pelestarian agar nilai sejarah, pengetahuan, dan identitas budaya warisan Aceh tetap terjaga untuk generasi mendatang.






