Berita

Kelalaian Fatal Bos Terra Drone Berujung Kebakaran Maut 22 Korban Jiwa

Advertisement

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang melanda gedung perusahaan di Jakarta Pusat. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) lalu ini merenggut nyawa 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Para korban tewas akibat terjebak asap pekat yang berasal dari lantai bawah gedung dan minimnya jalur evakuasi.

Daftar Kelalaian Manajemen

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh Michael sebagai Dirut PT Terra Drone Indonesia. Kelalaian ini dinilai sebagai penyebab utama terjadinya petaka tersebut.

“Ada kelalaian saudara tersangka,” ujar Kombes Susatyo dalam jumpa pers pada Jumat (12/12/2025).

1. Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyimpanan Baterai

Penyelidikan menunjukkan bahwa Michael tidak membuat atau memastikan adanya SOP yang memadai untuk penyimpanan baterai drone, yang diduga menjadi pemicu utama kebakaran. Selain itu, tidak ada penunjukan petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pelatihan keselamatan yang memadai.

“Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” tambah Kombes Susatyo.

2. Gedung Tanpa Proteksi Kebakaran dan Izin Penggunaan

Gedung berlantai enam tersebut tidak dilengkapi dengan proteksi kebakaran yang memadai, termasuk tidak adanya jalur evakuasi yang berfungsi. Ironisnya, gedung tersebut dimanfaatkan sebagai gudang meskipun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hanya untuk perkantoran.

“Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” jelasnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap pelanggaran manajemen terkait penyimpanan baterai. Tidak ada pemisahan antara baterai yang rusak, bekas, dan yang masih sehat. Ruang penyimpanan yang sempit, tanpa ventilasi dan fireproofing, serta berdekatan dengan genset yang berpotensi panas, semakin memperburuk situasi.

3. Ketiadaan Alarm Deteksi Kebakaran

Polisi mengungkap bahwa gedung Terra Drone tidak memiliki alarm pendeteksi kebakaran. Akibatnya, salah satu karyawan terpaksa berlari dari lantai ke lantai untuk memberitahukan adanya kebakaran.

“Alarm kebakaran juga berdasarkan keterangan saksi tidak ada. Jadi, itu yang tahu kebakaran karena ketika sudah terbakar di bawah, ada yang lari ke atas sambil memberi tahu bahwa ada kebakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.

Advertisement

Menurut AKBP Roby, seorang saksi sempat mencoba memadamkan api dengan APAR (alat pemadam api ringan) namun api sudah membesar. Saksi tersebut akhirnya berhasil menyelamatkan diri.

“Kemudian, dia sempat membawa salah satu APAR ini ke bawah. Jadi itu yang menjadi alarmnya. Maksudnya alarm itu disampaikannya melalui mulut, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri,” ujarnya.

4. Ketidakpahaman Karyawan dalam Pengelolaan Baterai Drone

Kebakaran maut ini bersumber dari ruang penyimpanan baterai drone. Pemeriksaan mengungkapkan bahwa karyawan Terra Drone umumnya tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai pengelolaan baterai drone.

“Dari semua karyawan kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham walaupun cuma penjelasan singkat, tapi tidak ada tertulis dan paham bagaimana mengelola barang, baterai tersebut, di ruangan itu bercampur dengan baterai rusak, ada baterai dan sebagainya, itu jadi satu semua,” ungkap Kombes Susatyo.

Padahal, menurut Kombes Susatyo, baterai yang mudah terbakar seperti LiPo seharusnya disimpan secara terpisah. Hal ini disebutnya sebagai kesalahan sistemik dalam manajemen perusahaan.

5. Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

Michael Wisnu Wardhana kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

“Diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegas Kombes Susatyo.

Michael telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat.

Advertisement