Berita

Kejam! Majikan di Batam Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Paksa ART Makan Kotoran Anjing

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Roslina. Hukuman ini dijatuhkan setelah Roslina terbukti melakukan penganiayaan berulang secara sadis terhadap asisten rumah tangganya (ART).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,” ujar hakim ketua Andi Bayu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (09/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang beranggotakan Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari menyatakan perbuatan terdakwa Roslina terbukti menimbulkan penderitaan bagi korban dan keluarganya. Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui seluruh perbuatannya.

Hakim menegaskan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa Roslina. Sementara itu, terdakwa Marliyati Louru Peda, yang juga berstatus sebagai ART, divonis dua tahun penjara. Hukuman Marliyati jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya mencapai tujuh tahun penjara.

Advertisement

Kasus ini terungkap setelah korban yang bernama Intan, seorang ART, mengaku mengalami berbagai bentuk penganiayaan. Intan mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah majikannya, Roslina, serta dibantu oleh Marliyati.

Intan menceritakan bahwa setiap pekerjaannya selalu dianggap salah oleh kedua majikannya. “Saya telan karena takut dipukul,” ucap Intan lirih saat memberikan kesaksian di persidangan, menceritakan detik-detik dirinya terpaksa melakukan perbuatan mengerikan tersebut.

Advertisement