Berita

Kejaksaan Siap Uraikan Dugaan Kejahatan Nadiem Makarim dkk dalam Sidang Korupsi Chromebook

Advertisement

Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim beserta tiga tersangka lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap menguraikan seluruh dugaan kejahatan yang dilakukan para tersangka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyampaikan bahwa dakwaan akan disusun secara rinci untuk mengungkap peran Nadiem Makarim dan rekan-rekannya. “Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” ujar Roy Riady usai pelimpahan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Proses hukum kini memasuki tahap penantian jadwal sidang dan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. “Kita menunggu penetapan sidang tentunya, majelis hakim, dan kita sidang perkara itu,” tambah Roy.

Berkas Tersangka Dilimpahkan

Selain Nadiem Makarim, berkas perkara juga dilimpahkan untuk tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (2020-2021) sekaligus KPA, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (2020-2021) sekaligus KPA.

Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena statusnya masih buron dan dalam tahap penyidikan.

Modus Operandi Pengadaan Chromebook

Kasus ini bermula dari dugaan pembahasan pengadaan Chromebook yang telah dilakukan Nadiem Makarim bahkan sebelum ia resmi dilantik sebagai menteri. Nadiem disebut telah membentuk grup WhatsApp khusus bernama “Mas Menteri Core” bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya, pada Agustus 2019. Nadiem sendiri baru dilantik Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2019.

Advertisement

Dalam grup tersebut, Nadiem dan staf khususnya membahas rencana program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Setelah dilantik, Nadiem dilaporkan mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk memastikan produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.

Pertemuan antara Nadiem dan perwakilan Google Indonesia terjadi pada Februari 2020. Pembahasan meliputi program Google for Education yang menggunakan Chromebook untuk kementerian, khususnya bagi peserta didik. Tindak lanjut dari pertemuan ini diduga mengarahkan pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek untuk memilih produk Chromebook.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih diduga mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook terpilih dalam pengadaan tersebut. Kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement