Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Banten. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara dua lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya menerima penyerahan tiga orang yang terjaring OTT KPK di Banten pada Kamis, 18 Desember 2025. Ketiganya kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan WNA yang sedang diusut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Tiga Tersangka Hasil OTT KPK
“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Anang di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Oknum jaksa yang dimaksud adalah RZ, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Data dan Informasi Kriminalitas dan Teknologi Informasi (Kasubag Daskrimti) Kejaksaan Tinggi Banten. Dua tersangka lainnya yang juga terjaring OTT KPK adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah perempuan berinisial MS. “Kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan,” tambah Anang.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, KPK juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 941 juta kepada Kejagung.
Dua Jaksa Ditetapkan Lebih Dulu
Anang Supriatna melanjutkan, Kejagung sendiri memang tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan yang sedang menjalani persidangan di Banten. Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka pada Rabu, 17 Desember 2025, dua hari sebelum OTT KPK. “Sedangkan kami sendiri di tanggal 17 Desember sudah melakukan juga penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan dua tersangka,” jelasnya.
Kedua oknum jaksa yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten dengan inisial RV.
Total Lima Tersangka Ditahan
Dengan demikian, total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan ini. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
- Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK
- Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten berinisial RV
- Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ
- Pengacara berinisial DF
- Penerjemah atau Ahli Bahasa berinisial MS
Anang menjelaskan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang sedang berproses di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara ITE tersebut melibatkan WN Korea Selatan sebagai pelapor, serta WNA dan WNI sebagai terdakwa. “Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia. Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan,” ungkapnya.
KPK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyerahan pihak yang terjaring OTT di Banten kepada Kejagung. “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025. Penyidikan perkara tersebut kini sepenuhnya dilanjutkan oleh Kejagung.
Anang Supriatna menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan pemerasan ini ditangani secara serius dan transparan oleh Kejagung. “Kita profesional. Beberapa perkara jaksa kita tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kita tutup-tutupi, kita buka. Makanya keseriusan kita, percayakan,” pungkas Anang.






