Berita

Kejaksaan Agung Targetkan Denda Rp 142,23 Triliun dari Perusahaan Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

Advertisement

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengejar potensi denda administratif senilai total Rp 142,23 triliun dari perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah kegiatan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025), yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Burhanuddin menjelaskan bahwa potensi penerimaan denda administratif tersebut akan dikejar mulai tahun 2026. “Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Secara rinci, Jaksa Agung memaparkan bahwa potensi denda administratif dari sektor sawit mencapai Rp 109,6 triliun. Sementara itu, potensi denda dari sektor tambang diperkirakan sebesar Rp 32,63 triliun. “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan kawasan hutan. Menurutnya, hutan merupakan karunia Tuhan yang harus dikelola untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir kelompok. “Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.

Ia menambahkan, “Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang.”

Advertisement

Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo

Selain itu, Jaksa Agung juga melaporkan perkembangan percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Alam Kehutanan (Satgas PKH) telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk relokasi penduduk.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa relokasi penduduk tahap satu telah dilaksanakan pada 20 Desember 2025. “Telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare,” ucapnya.

Saat ini, terdapat tujuh pemukiman masyarakat yang tersebar di tujuh desa di kawasan TNTN. Data menunjukkan ada 5.733 kepala keluarga (KK) dengan total 22.183 jiwa, menempati 573 bangunan rumah. Fasilitas umum di kawasan tersebut meliputi 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan.

Untuk mendukung program relokasi, Satgas PKH telah menyiapkan lahan seluas 8.077 hektare yang berhasil dikuasai kembali. “Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK,” pungkas Jaksa Agung.

Advertisement
Mureks