Berita

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus Pencucian Uang Bos Sritex

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk.

Penyitaan Aset Hotel Ayaka Suites

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan aset berupa Hotel Ayaka Suites dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025). Penyitaan ini secara spesifik terkait dengan bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, penyitaan ini adalah rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa aset hotel tersebut memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana yang terjadi.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL,” jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang memaparkan bahwa penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana untuk melancarkan perbuatan tersebut.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” tegas Anang.

Advertisement

Tujuan Penyitaan dan Pengelolaan Aset

Pihak Kejaksaan Agung menilai penyitaan ini sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran proses pembuktian serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Aset yang disita kemudian akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola.

Pengelolaan ini bertujuan agar nilai aset tidak mengalami penurunan. “Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” terang Anang.

Anang menekankan bahwa fokus Kejaksaan tidak hanya pada penuntutan pelaku, tetapi juga secara paralel melakukan upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

Penetapan Tersangka Bos Sritex

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua petinggi PT Sritex Tbk, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” ungkap Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Advertisement