Berita

Kejagung Pastikan Bukti Kuat Jerat Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa proses penyidikan dan penuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook telah didasarkan pada bukti yang kuat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025). “Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ujar Riono.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kejagung juga mengumumkan bahwa berkas perkara kasus yang melibatkan Nadiem Makarim telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandakan bahwa Nadiem akan segera menjalani persidangan.

“Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Riono.

Lima Tersangka Terlibat Korupsi Chromebook

Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung juga melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (2020-2021) sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (2020-2021) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Advertisement

Kelima tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Dugaan Peran Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung menduga Nadiem Makarim telah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat sebagai menteri. Setelah menjabat, produk Google tersebut dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Dalam prosesnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebut mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook terpilih dalam pengadaan TIK tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement