Berita

Kejagung: Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Capai Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penambahan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang kini mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun. Berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan angka kerugian negara tersebut didasarkan pada kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp 621.387.678.730.

Kasus yang melibatkan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi ini berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022. Menurut Riono, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis terkait spesifikasi pengadaan.

“Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,” kata Riono.

Namun, perintah tersebut kemudian mengubah kajian agar merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang secara spesifik mengarah pada pengadaan Chromebook. Padahal, pengadaan serupa pada tahun 2018 oleh Kemendikbud RI dilaporkan gagal diterapkan.

Advertisement

Riono menambahkan, tindakan ini tidak hanya mengarahkan pengadaan pada produk tertentu, tetapi juga diduga menguntungkan berbagai pihak secara melawan hukum. “Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucapnya.

Berkas perkara Nadiem Makarim beserta tiga tersangka lainnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka akan segera menjalani persidangan.

Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lain yang dilimpahkan adalah eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Mereka dijerat dengan pasal-pasel terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement