Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata. Vonis ini dijatuhkan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, dan dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari secara saksama putusan majelis hakim. “JPU (jaksa penuntut umum) masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” kata Riono kepada wartawan pada Jumat, 09 Januari 2026.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Menurut Riono, pertimbangan banding muncul karena putusan hakim tidak memenuhi dua per tiga dari tuntutan yang diajukan jaksa. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” jelasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Isa Rachmatarwata dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Sunoto dalam persidangan.
Catatan Mureks menunjukkan, alasan utama di balik vonis ringan tersebut adalah karena Isa Rachmatarwata dinilai tidak menerima keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi tersebut. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” demikian bunyi pertimbangan hakim.
Meskipun demikian, hal yang memberatkan Isa adalah perannya sebagai regulator yang dianggap telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produknya, meskipun perusahaan tersebut berada dalam keadaan insolvent atau bangkrut. Kondisi ini pada akhirnya berdampak pada kerugian negara yang besar.
Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






