Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi hukuman penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof Ricar kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani vonis pidana selama 18 tahun.
Eksekusi ke Lapas Salemba
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi tersebut. “Sudah dieksekusi di Salemba,” ujar Anang kepada wartawan pada Kamis (11/12/2025). Ia menambahkan bahwa eksekusi terhadap Zarof Ricar dilakukan pada Senin (8/12) lalu.
Penolakan Kasasi dan Vonis 18 Tahun
Putusan 18 tahun penjara ini merupakan konsekuensi dari ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan Zarof Ricar sendiri. Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut, sehingga vonis di tingkat banding yang menyatakan Zarof bersalah tetap berlaku.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tercatat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat (14/11). Putusan kasasi ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada Rabu (12/11).
Perjalanan Vonis Zarof Ricar
Awalnya, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Namun, setelah mengajukan banding, pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof justru diperberat dari 16 menjadi 18 tahun penjara. Hakim pada tingkat banding menilai perbuatan Zarof telah menimbulkan prasangka buruk di masyarakat, seolah hakim mudah disuap dan dapat diatur menggunakan uang.
Perampasan Aset dan Denda
Majelis hakim banding juga tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian uang senilai Rp 8,8 miliar. Keterangan bahwa uang tersebut merupakan penghasilan sah Zarof dinilai hanya berdasarkan keterangan satu saksi tanpa memperhitungkan penggunaannya.
Selain itu, Zarof tidak dapat membuktikan sumber dana sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia miliknya. Harta benda tersebut akhirnya dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.






