Internasional

Kecaman Internasional Menggema Setelah AS Tangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro

Sejumlah kepala negara melontarkan kecaman keras menyusul operasi militer yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) untuk menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro. Tindakan ini merupakan puncak agresi Presiden AS Donald Trump terhadap Venezuela sejak periode pertama ia memimpin.

Maduro dan istrinya, Cilia Flores, ditangkap di kediaman mereka di Caracas pada tengah malam saat sedang tidur. Penangkapan ini menambah panjang daftar pemimpin negara yang ditangkap oleh AS, memicu reaksi keras dari berbagai penjuru dunia.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Kecaman dari Berbagai Negara

Mureks mencatat bahwa tindakan AS ini sontak menuai kecaman dari sejumlah negara. Berikut adalah daftar negara-negara yang mengecam tindakan AS tersebut:

Korea Utara

Korea Utara menyebut tindakan Trump tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara, dalam sebuah pernyataan resmi yang dimuat kantor berita KNCA, mengatakan bahwa mereka dengan tegas mengecam tindakan AS yang mencari dominasi dan dilakukan di Venezuela.

“Peristiwa ini sekali lagi dengan jelas menunjukkan sifat Amerika Serikat yang brutal dan bertindak seperti negara bandit,” demikian pernyataan jubir Kemenlu Korut, melansir AFP, Minggu (4/1). Korea Utara juga menyerukan agar masyarakat internasional menyuarakan protes dan kecaman keras terhadap apa yang mereka sebut sebagai kebiasaan Amerika Serikat melanggar kedaulatan negara lain.

China

Selain itu, China juga mengecam tindakan Trump yang dinilai telah melanggar hukum internasional. China mendesak Trump untuk segera membebaskan Maduro dan istrinya, Cilia Flores, serta menjamin keselamatan pribadi mereka.

“Hentikan menjatuhkan Pemerintah Venezuela,” kata Kementerian Luar Negeri China mengutip AFP, Minggu (4/1).

Malaysia

Kecaman serupa datang dari Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Anwar menyatakan keprihatinan atas tindakan AS yang dianggap melanggar hukum internasional dan kedaulatan sebuah negara. Dia meminta Maduro dan istrinya dibebaskan.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan merupakan penggunaan kekuatan yang melanggar hukum terhadap negara berdaulat,” tulis Anwar. Ia menambahkan bahwa tindakan AS akan menjadi preseden berbahaya yang mengikis batas penggunaan kekuasaan antar-negara dan melemahkan kerangka hukum tatanan internasional. “Apa pun alasannya, pemecatan paksa kepala pemerintahan yang sedang menjabat melalui tindakan eksternal menciptakan preseden yang berbahaya,” tegas Anwar.

Brasil

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva meminta komunitas internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk turun tangan dan bersikap tegas terhadap tindakan AS menangkap Nicolás Maduro. Ia menegaskan Brasil mengutuk tindakan tersebut karena dinilai melanggar hukum internasional.

“Komunitas internasional, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, perlu merespons ini dengan tegas. Brasil mengutuk tindakan ini dan tetap siap untuk mempromosikan dialog dan kerja sama,” kata Lula melalui akun X-nya @LulaOficial dikutip Minggu (4/1).

Uni Afrika

Uni Afrika (UA) mengeluarkan pernyataan keras yang mengutuk aksi AS yang disebut ‘menculik’ Presiden Venezuela Nicolás Maduro beserta istrinya, Cilia Flores, serta menyerang lembaga-lembaga penting di Caracas. Dalam pernyataannya yang dirilis pada Sabtu (3/1), badan Afrika tersebut menyatakan mengikuti perkembangan dengan keprihatinan mendalam.

Uni Afrika mengatakan penculikan Maduro dan tindakan militer terhadap lembaga-lembaga negara menimbulkan kekhawatiran serius tentang penghormatan terhadap hukum internasional dan kedaulatan bangsa. Badan kontinental tersebut menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara serta hak rakyat menentukan nasib sendiri, sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Mureks