Berita

Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Polisi Tetapkan Dirut Jadi Tersangka

Advertisement

Pihak Terra Drone Indonesia angkat bicara terkait insiden kebakaran gedung mereka di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang. Perusahaan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Terra Drone Ikuti Proses Hukum

“Kita lihat. Kita ikuti hukum ya,” ujar pengacara Terra Drone Indonesia, Eva Christianty, di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025). Eva menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi tim Puslabfor Polri dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

“Kita mendampingi dari Puslabfor untuk melakukan pemeriksaan terhadap TKP. Dengan saksi apa, saksi kejadian,” tuturnya.

Eva menambahkan, belum ada langkah hukum spesifik yang diambil terkait kasus ini, termasuk mengenai status tersangka Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, MW. Ia berencana menemui MW setelah olah TKP selesai, mengingat MW saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Untuk sementara, kami apa, mewakili dari apa, dari Terra Drone mengucapkan turut berbelasungkawa dulu ya sebesar-besarnya untuk keluarga yang ditinggalkan,” kata Eva.

“Belum (ada persiapan hukum),” imbuhnya.

Dirut Terra Drone Ditetapkan Tersangka

Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) pukul 12.43 WIB dilaporkan oleh warga kepada petugas pemadam kebakaran. Insiden ini merenggut nyawa 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.

Advertisement

Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Jadi benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Roby di Jakarta Pusat, Kamis (11/12).

MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Roby menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup di lokasi kejadian, termasuk bekas-bekas terbakar dan korban meninggal dunia, serta visum et repertum.

“Bukti yang ada di lokasi ya ada bekas-bekas terbakar, kemudian ada korban meninggal dunia, ada visum yang yang menjelaskan tersebut. Terus, kami juga sedang menunggu hasil lapor,” jelasnya.

Penyidik juga telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga akan memeriksa pemilik gedung yang disewa oleh Terra Drone.

Advertisement