Mahkamah Agung (MA) telah memulai proses pengadilan kasasi terhadap Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, terkait kasus dugaan suap kepada majelis hakim. Perkara ini terdaftar dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dan telah diterima oleh MA pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin, 8 Desember 2025, status perkara ini adalah ‘Dalam proses pemeriksaan Majelis’. Berkas perkara tersebut telah didistribusikan kepada majelis hakim yang terdiri dari Jupriyadi sebagai ketua majelis, serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dilihat pada Senin, 1 September 2025, pengadilan menjatuhkan pidana penjara tersebut kepada Lisa. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, Lisa akan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan.
Majelis hakim tingkat banding menilai Lisa terbukti menyuap para hakim untuk mempengaruhi vonis bebas terhadap kliennya, Ronald Tannur. Lisa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan pertama alternatif kedua.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim PT DKI juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada Lisa dan keluarganya. Barang bukti yang dikembalikan antara lain uang kertas sebanyak 103 lembar pecahan 100 Dolar Singapura, 700 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang tersimpan dalam tas kecil hitam, serta 1.000 lembar uang pecahan Rp 100.000 dalam amplop coklat besar, beserta barang bukti lainnya.
Lisa Rachmat diduga terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta mantan Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, dengan total uang senilai lebih dari Rp 4,6 miliar.






