Berita

Kasus Narkoba Ammar Zoni Cs Disidang Terpisah, Satu Terdakwa Idap TBC

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menyidangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan enam terdakwa, termasuk aktor Ammar Zoni, secara terpisah. Keputusan ini diambil karena salah satu terdakwa, Ade Chandra Maulana, didiagnosis menderita penyakit Tuberkulosis (TBC).

Sidang Terpisah Demi Kelancaran dan Pencegahan Penularan

Keputusan sidang terpisah ini disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (11/12/2025). Sebelumnya, telah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 9 Desember 2025 mengenai pemindahan keenam terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan ke LP Narkoba di Jakarta untuk memastikan kelancaran jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan para terdakwa secara tatap muka (offline).

Namun, terdapat pengecualian untuk terdakwa keempat, Ade Candra, yang akan dihadirkan secara daring (online). “Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara tersebut oleh karena Terdakwa IV dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular, maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV akan dilaksanakan secara elektronik,” ujar Hakim Ketua.

Lima Terdakwa Lain Dihadirkan Langsung

Sementara itu, lima terdakwa lainnya yang akan dihadirkan secara langsung di persidangan adalah Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni.

Advertisement

“Sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Hakim Ketua.

“Sedangkan persidangan Terdakwa IV dilaksanakan secara elektronik,” tambahnya.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan yang digelar hari ini. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 18 Desember 2025 di PN Jakarta Pusat, dimulai pukul 10.00 WIB.

Advertisement