Berita

Kapolsek Cisauk: “150 Warga Serpong Demo DPRD Tangsel Tuntut Pengelolaan Sampah TPA Cipeucang”

Advertisement

Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Serpong menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan pada Kamis (18/12/2025). Mereka menuntut penanganan serius atas polemik tumpukan sampah di sejumlah titik, khususnya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengonfirmasi adanya demonstrasi tersebut. “Kegiatan pelayanan aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat Serpong (Forum Peduli Serpong) terkait pengelolaan sampah di TPA Cipeucang. Jumlah massa 150 orang,” kata AKP Dhady Arsya saat dihubungi, Kamis (18/12/2025).

Massa melakukan orasi selama kurang lebih dua jam lamanya di depan gedung DPRD. Setelah itu, perwakilan warga diundang untuk melakukan audiensi bersama pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan guna menyampaikan aspirasi mereka.

Advertisement

Hasil audiensi menunjukkan bahwa perwakilan warga Serpong ingin bertemu langsung dengan Wali Kota. “Hasil audiensi bahwa perwakilan warga Serpong ingin bertemu langsung dengan Wali Kota untuk menjelaskan terkait penanganan permasalahan sampah di Cipeucang,” tutur AKP Dhady Arsya.

Dalam aksi tersebut, warga Serpong mengajukan total 12 tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mereka mendesak agar sampah dikelola dengan baik, alih-alih hanya ditumpuk di berbagai lokasi.

Berikut 12 Tuntutan Warga Serpong kepada Pemkot Tangsel:

  • Sampah wajib dikelola (bukan hanya ditumpuk)
  • Mengaktifkan kembali TPS3R di seluruh Tangsel dengan serius
  • Membentuk Satgas Persampahan yang terdiri dari perwakilan warga dan ASN Tangsel untuk merumuskan dan mengawal proses pengelolaan sampah Tangsel yang berkelanjutan
  • Perbaikan sistem pengelolaan TPA Cipeucang, dengan mengembalikan fungsi TPA yaitu sebagai ‘Tempat Pemrosesan Akhir’ sesuai Undang-undang 18/2008 tentang Persampahan serta dukungan infrastrukturnya
  • Relokasi anggaran tambahan untuk pengolahan sampah TPA Cipeucang
  • Tambahan relokasi anggaran untuk kelurahan Serpong untuk pembangunan fasos, fasum dan infrastuktur
  • Jaringan air bersih atau PAM, ke rumah-rumah yang terdampak langsung
  • Pemberian BLT sebesar Rp 250 ribu per bulan, yang diberikan secara transparan kepada warga yang terdampak langsung
  • Peningkatan status Puskesmas menjadi RS kelas D
  • Warga Kecamatan Serpong diprioritaskan dapat membuang sampah di TPA Cipeucang
  • Wajib hadir Walikota selaku penanggung jawab persampahan (UU 18/2008) di TPA Cipeucang untuk menguatkan komitmen Pemkot Tangsel terhadap tuntutan warga Serpong
  • Menolak perluasan lahan TPA Cipeucang.
Advertisement