Berita

Kapolri Terbitkan Perkap 10/2025, Atur Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi

Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Peraturan ini memastikan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mekanisme Pengalihan Jabatan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Perkap tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi Polri ke jabatan pada organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga. Pengalihan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menjadi rujukan, di mana Pasal 147 menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Prosedur Penugasan

Lebih lanjut, Pasal 153 PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa anggota Polri melaksanakan tugas di luar struktur berdasarkan permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Permintaan tersebut harus ditujukan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Advertisement

“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” jelas Trunoyudo.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Anggota Polri

Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Perkap 10/2025. Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, antara lain:

  • Kemenko Polkam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Imigrasi
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian P2MI
  • Kementerian ATR/BPN
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Untuk menghindari rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang terpilih menjadi perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga tersebut.

Advertisement