Berita

Kapolri: “Penyidikan Kasus Kayu Gelondongan di Sumut, Satu Korporasi Naik Status”

Advertisement

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan korporasi. Kasus ini berkaitan dengan temuan kayu gelondongan yang menghantam permukiman saat banjir bandang melanda Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pembaruan mengenai progres penyidikan kasus tersebut.

“Yang sudah naik dik (penyidikan), satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik dik juga. tapi karena tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan kan, kita juga harus hati-hati, jangan sampai keliru, sehingga kemudian pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya bisa kita tuntaskan gitu,” ujar Jenderal Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Sigit menjelaskan bahwa korporasi yang terlibat diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah korporasi yang terduga akan bertambah seiring dengan berjalannya penyelidikan. “Satu korporasi lah, bukan satu tersangka. Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” tambahnya.

Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri untuk menuntaskan semua kasus yang ditangani. Proses penyelidikan saat ini juga masih dilakukan di wilayah Aceh dan Sumatera Barat sebagai bagian dari pengembangan kasus.

“Pemeriksaan saksi sudah, tahapan pemeriksaan dengan menggunakan bukti-bukti yang mengarah ke forensik juga sudah kita lakukan dan ini kita kerja sama dengan (Kementerian) Kehutanan, dengan (Kementerian) Lingkungan Hidup, sehingga kemudian semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat,” ucapnya.

Advertisement

Dugaan Keterlibatan PT TBS dan Penerapan TPPU

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap hasil awal pengusutan terkait asal-usul kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Bareskrim menduga kuat bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS.

Dugaan ini muncul setelah tim penyidik mengusut kayu-kayu yang berserakan pasca-banjir bandang menyapu daerah aliran sungai (DAS) di Desa Anggoli, Tapanuli Tengah, dan Garoga, Tapanuli Selatan. “Dari situ kita cek, kita identifikasi alat buktinya kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, usai rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, Senin (15/12).

Pada Selasa (16/12), Brigjen Irhamni menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh korporasi tersebut. “Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Advertisement