Berita

Kapolri Optimistis KUHP-KUHAP Baru Wujudkan Keadilan Masyarakat

Advertisement

Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menjalin sinergi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan optimisme bahwa implementasi kedua undang-undang tersebut akan mampu menghadirkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Sigit usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025). MoU tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum (APH) dalam mengimplementasikan aturan baru ini.

Menyamakan Persepsi untuk Keadilan

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Sigit.

Sigit menekankan pentingnya penyamaan persepsi ini demi kelancaran pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Ia meyakini bahwa kedua undang-undang ini, yang dirancang untuk memberikan rasa keadilan, akan tercapai.

“Kami bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tuturnya.

Fleksibilitas dan Ketegasan dalam Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengakomodasi berbagai harapan masyarakat, termasuk penyelesaian hukum yang mempertimbangkan kearifan lokal serta situasi dan kondisi yang ada.

Advertisement

“Maupun bagaimana kita tetap komit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun,” tegasnya.

MoU ini diharapkan dapat memastikan Polri dan Kejaksaan Agung menerapkan aturan dalam KUHP-KUHAP baru secara optimal.

“Kita bersama-sama selaku aparat penegak hukum berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran, untuk betul-betul bisa memenuhi harapan dan keadilan masyarakat,” pungkas Sigit.

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman

Nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung ini mencakup enam poin strategis, antara lain:

  • Pertukaran data dan/atau informasi.
  • Bantuan pengamanan.
  • Penegakan hukum.
  • Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM).
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana.
  • Kegiatan lain yang disepakati bersama.
Advertisement