Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: “Perpol 10/2025 Hormati dan Tindak Lanjuti Putusan MK”

Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi merupakan bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol tersebut, menurut Sigit, mengatur secara tegas pembatasan penugasan anggota Polri di instansi lain sesuai amanat putusan MK.

“Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi baik dengan kementerian/lembaga ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Sigit menambahkan, pihaknya siap melakukan perbaikan jika terdapat redaksi yang dianggap keliru. Ia menekankan bahwa Polri tidak akan menentang putusan MK.

“Kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” tegasnya.

Kapolri menjelaskan, Polri hanya memiliki kewenangan untuk membuat Perpol yang mengatur lingkup internal. Ia berharap amanat putusan MK dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Polri.

“Apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi. Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang, Undang-Undang Polri, yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindaklanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” paparnya.

Advertisement

Sigit juga menyebut batasan penugasan anggota Polri di institusi lain harus diatur dengan jelas, dan Perpol tersebut bisa saja diperbaiki atau ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). “Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” ucapnya.

Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko telah menjelaskan bahwa Perpol tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian/lembaga. Ia menyebut pengalihan jabatan ini dilandasi oleh beberapa regulasi.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya. “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menjadi acuan, di mana Pasal 147 menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Daftar Kementerian/Lembaga Penempatan Anggota Polri

Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, atau komisi berikut:

  • Kemenko Polkam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
Advertisement