Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Perpol 10/2025 Terbit untuk Tindak Lanjuti Putusan MK

Advertisement

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jenderal Sigit menyatakan, institusinya telah melakukan konsultasi mendalam dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebelum menerbitkan peraturan tersebut.

“Yang jelas, Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait, terhadap stakeholder terkait, sebelum menerbitkan Perpol,” ujar Jenderal Sigit.

Perpol 10/2025 sendiri mengatur mengenai Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Jenderal Sigit kembali menekankan bahwa penerbitan Perpol ini merupakan respons langsung terhadap putusan MK.

“Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa Perpol ini nantinya akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, regulasi ini juga kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.

“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” jelasnya. Mengenai proses yang sudah berjalan, Kapolri memastikan bahwa peraturan ini tidak berlaku surut. “Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” imbuhnya.

Advertisement

Polri Pastikan Sesuai Regulasi Sebelumnya

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Perpol tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan organisasi di kementerian/lembaga.

Ia merinci, pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah didasari oleh beberapa regulasi yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang tetap berlaku meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, Trunoyudo menambahkan, Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi landasan. Pasal tersebut menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

Regulasi lain yang dirujuk adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Pasal 147 PP tersebut disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Daftar Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Advertisement