Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Fokus utama adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) semaksimal mungkin selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025.
“Tentunya kita harus memperhatikan dan selalu melakukan perbaikan serta minimal mengingatkan atau memberikan sosialisasi kepada masyarakat di tempat-tempat yang sering terjadi kecelakaan,” ujar Kapolri dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2025 di STIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2025).
Kapolri memerintahkan jajarannya untuk secara aktif menyampaikan peringatan kepada masyarakat mengenai berbagai penyebab kecelakaan. Hal ini mencakup jam-jam rawan, pentingnya menjaga jarak aman saat berkendara, serta larangan berkendara saat mengantuk atau melampaui batas kecepatan.
“Kemudian beberapa laka menonjol yang terjadi ini juga tolong untuk tahun ini di tempat-tempat tersebut betul-betul dipersiapkan sistem sosialisasi peringatan dininya sehingga kemudian peristiwa tersebut bisa kita hindari,” tegas Kapolri.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi berkelanjutan mengenai Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas). Pengecekan kendaraan secara berkala juga menjadi sorotan.
“Kemudian rambu-rambu tambahan yang tadi kita ingatkan dan sosialisasikan bahwa istirahat menjadi hal yang penting untuk menghindari micro sleep yang tentunya berdampak fatal terhadap terjadinya laka yang mengakibatkan korban jiwa,” imbuh Kapolri.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri memaparkan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama Operasi Lilin 2025. SKB tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang, sistem jalur dan lajur pasang surut, serta rekayasa lalu lintas seperti contraflow hingga one way.
Pengaturan juga mencakup sejumlah pelabuhan penyeberangan utama, seperti Merak dan Ketapang. Selain itu, proyek konstruksi di jalur tol akan dihentikan sementara selama periode libur Nataru. Sebanyak 51 unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat pengguna jalan.
Namun, Kapolri juga menjelaskan adanya pengecualian bagi kendaraan angkutan barang tertentu yang tetap diizinkan beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi pengangkut BBM, hantaran uang, hewan, pakan ternak, pupuk, barang keperluan bencana alam, serta kendaraan pengangkut barang pokok.






